<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum Archives -</title>
	<atom:link href="https://www.hugouelman.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.hugouelman.com/category/hukum/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Feb 2026 09:01:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.hugouelman.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-cooltext449554743224214-1-32x32.png</url>
	<title>hukum Archives -</title>
	<link>https://www.hugouelman.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Korupsi Minyak Pertamina: 3 Direktur Divonis 9-10 Tahun Penjara</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/vonis-korupsi-minyak-pertamina-3-direktur-divonis-9-10-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 09:01:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[minyak mentah]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[yudikatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/vonis-korupsi-minyak-pertamina-3-direktur-divonis-9-10-tahun-penjara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9-10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada tiga petinggi anak usaha Pertamina dalam kasus korupsi tat...</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/vonis-korupsi-minyak-pertamina-3-direktur-divonis-9-10-tahun-penjara/">Vonis Korupsi Minyak Pertamina: 3 Direktur Divonis 9-10 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ispan.gouv.ht/news/bagaimana-latency-dan-koneksi-internet-tidak-mempengaruhi-rtp-penjelasan-teknisnya.html" target="_blank">mitos koneksi dan RTP</a></p>
<p>Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan Pertamina akhirnya mencapai titik puncak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi perusahaan pada Jumat malam, 27 Februari.</p>
<h2>Rincian Putusan Hakim</h2>
<p>Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan putusan secara berurutan, dimulai dari Agus Purwono, dilanjutkan Sani Dinar Saifuddin, dan ditutup dengan vonis untuk Yoki Firnandi.</p>
<h3>1. Agus Purwono: 10 Tahun Penjara</h3>
<p>Agus Purwono, yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Denda harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan kurungan selama 190 hari.</p>
<h3>2. Sani Dinar Saifuddin: 9 Tahun Penjara</h3>
<p>Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock-Product Optimization PT KPI, juga dinyatakan terbukti bersalah. Ia dihukum penjara selama 9 tahun dan dikenai denda yang sama, Rp1 miliar, dengan ketentuan penggantian pidana yang serupa jika denda tidak dibayar.</p>
<h3>3. Yoki Firnandi: 9 Tahun Penjara</h3>
<p>Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), menerima vonis yang setara dengan Sani Dinar Saifuddin, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ancaman sita harta atau kurungan pengganti 190 hari.</p>
<h2>Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan</h2>
<p>Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Awalnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Perbedaan antara tuntutan dan vonis ini menjadi catatan penting dalam proses peradilan kasus korupsi di tubuh BUMN migas ini.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/vonis-korupsi-minyak-pertamina-3-direktur-divonis-9-10-tahun-penjara/">Vonis Korupsi Minyak Pertamina: 3 Direktur Divonis 9-10 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP: Ahli Hukum Buka Suara</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/status-kewarganegaraan-anak-alumni-lpdp-ahli-hukum-buka-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 09:39:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[ius sanguinis]]></category>
		<category><![CDATA[kewarganegaraan]]></category>
		<category><![CDATA[LPDP]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[WNA]]></category>
		<category><![CDATA[WNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/status-kewarganegaraan-anak-alumni-lpdp-ahli-hukum-buka-suara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dirjen AHU Kemenkum HAM angkat bicara soal polemik perubahan status kewarganegaraan anak penerima beasiswa LPDP dari WNI menjadi WNA....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/status-kewarganegaraan-anak-alumni-lpdp-ahli-hukum-buka-suara/">Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP: Ahli Hukum Buka Suara</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://naderkarimi.github.io/public/dampak-rasio-rtp-terhadap-perilaku-pemain-studi-longitudinal-selama-5-tahun.html" target="_blank">normalnya perubahan RTP</a></p>
<p>Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan penjelasan terkait polemik status kewarganegaraan anak dari alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang berubah dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Inggris.</p>
<h2>Perubahan Status Dinilai Langgar Hak Anak</h2>
<p>Widodo menegaskan bahwa mengalihkan status kewarganegaraan seorang anak yang masih kecil merupakan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak. Secara hukum, anak tersebut tetap berstatus WNI hingga dewasa dan mampu menentukan pilihannya sendiri.</p>
<p>&#8220;Dilihat dari garis keturunan dan status orang tuanya, anak tersebut jelas masih berstatus warga negara Indonesia. Namun, oleh orang tuanya, statusnya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Tindakan ini tentu melanggar hak perlindungan anak,&#8221; tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, &#8220;Jika dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, maka anaknya adalah anak Indonesia.&#8221;</p>
<h3>Pertimbangan Tempat Kelahiran dan Sistem Hukum</h3>
<p>Widodo mengakui bahwa faktor tempat kelahiran atau asas <em>ius soli</em> dapat menjadi pertimbangan untuk memperoleh status kewarganegaraan suatu negara. Namun, dalam kasus ini, Inggris bukanlah negara yang menganut sistem tersebut.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, pertanyaannya adalah di negara mana anak itu lahir, dan apakah negara itu menganut <em>ius sanguinis</em> berdasarkan garis keturunan,&#8221; jelas Widodo.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut <em>ius soli</em>,&#8221; lanjutnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa klaim perubahan status kewarganegaraan ke Inggris perlu dikaji ulang secara mendalam, mengingat sistem hukum yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/status-kewarganegaraan-anak-alumni-lpdp-ahli-hukum-buka-suara/">Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP: Ahli Hukum Buka Suara</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Duga Mantan Wali Kota Madiun Terima Fee Proyek 4-10 Persen</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/kpk-duga-mantan-wali-kota-madiun-terima-fee-proyek-4-10-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 11:27:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Maidi]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[proyek PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Madiun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/kpk-duga-mantan-wali-kota-madiun-terima-fee-proyek-4-10-persen/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK mendalami dugaan mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek dari Dinas PUPR saat masih menjabat....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/kpk-duga-mantan-wali-kota-madiun-terima-fee-proyek-4-10-persen/">KPK Duga Mantan Wali Kota Madiun Terima Fee Proyek 4-10 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://naderkarimi.github.io/public/data-driven-decision-making-bagaimana-pemain-profesional-menggunakan-analytics-untuk-memilih-permainan.html" target="_blank">pengertian return to player</a></p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kuat bahwa mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan atau fee dari sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah saat masih menduduki jabatannya. Dugaan awal menyebutkan nilai imbalan tersebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.</p>
<h2>Penyidikan Melibatkan Aparatur Sipil Negara</h2>
<p>Untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Kota Madiun. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (25/2/2026).</p>
<p>&#8220;Semua saksi telah memenuhi panggilan dan hadir. Tim penyidik secara mendalam mendalami keterangan para saksi terkait indikasi adanya penerimaan fee proyek di Dinas PUPR yang diduga untuk kepentingan Wali Kota pada masa itu. Nilainya diperkirakan antara 4 sampai 10 persen,&#8221; jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.</p>
<h3>Identitas Saksi yang Diperiksa</h3>
<p>Keenam ASN yang memberikan keterangan kepada penyidik KPK meliputi pejabat struktural dan fungsional di Dinas PUPR. Mereka adalah:</p>
<p>1. DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.<br />2. AS selaku Kepala Bidang Bina Marga.<br />3. GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.<br />4. HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya.<br />5. RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung.<br />6. SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap para saksi kunci ini merupakan langkah strategis untuk melacak alur dana dan transaksi yang diduga terkait dengan praktik korupsi. KPK berupaya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam proses pemberantasan korupsi di daerah tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/kpk-duga-mantan-wali-kota-madiun-terima-fee-proyek-4-10-persen/">KPK Duga Mantan Wali Kota Madiun Terima Fee Proyek 4-10 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Korupsi Chromebook: JPU Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/sidang-korupsi-chromebook-jpu-tanggapi-eksepsi-nadiem-makarim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 13:57:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan laptop]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/sidang-korupsi-chromebook-jpu-tanggapi-eksepsi-nadiem-makarim/</guid>

					<description><![CDATA[<p>JPU minta hakim tolak eksepsi Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2,18 triliun....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/sidang-korupsi-chromebook-jpu-tanggapi-eksepsi-nadiem-makarim/">Sidang Korupsi Chromebook: JPU Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ameenas.com/about" target="_blank" rel="noopener">Prediksi Toto Macau</a> — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.</p>
<h2>Permintaan JPU untuk Fokus pada Hukum</h2>
<p>Dalam persidangan, JPU secara tegas meminta agar pihak Nadiem Makarim tidak menggiring opini publik dan lebih berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dalam proses persidangan. Jaksa menegaskan bahwa substansi keberatan yang diajukan oleh terdakwa sebenarnya telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU secara resmi meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Makarim.</p>
<h2>Dakwaan Kerugian Negara dan Pengayaan Diri</h2>
<p>Sebelumnya, Nadiem Makarim telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian besar ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook serta perangkat Chrome Device Management untuk keperluan pendidikan.</p>
<p>Menurut berkas dakwaan, perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian. Nadiem didakwa berkolaborasi dengan sejumlah pihak lain, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.</p>
<h3>Dugaan Aliran Dana ke Perusahaan Pribadi</h3>
<p>Selain dakwaan utama, JPU juga mendakwa Nadiem Makarim telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Nilai pengayaan yang didakwakan mencapai Rp 809,59 miliar. Dana sebesar itu diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dialirkan melalui PT Gojek Indonesia.</p>
<p>Kehadiran Nadiem Makarim di pengadilan turut di dampingi oleh sang istri, yang tampak menyertainya selama proses persidangan berlangsung. Sidang ini terus menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan posisi terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi di kementerian strategis.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/sidang-korupsi-chromebook-jpu-tanggapi-eksepsi-nadiem-makarim/">Sidang Korupsi Chromebook: JPU Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Baru yang Berlaku 2026</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/jenis-tindak-pidana-dalam-kuhp-baru-yang-berlaku-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 14:18:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 1 Tahun 2023]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/jenis-tindak-pidana-dalam-kuhp-baru-yang-berlaku-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Kenali jenis tindak pidana umum dan khusus yang diatur di dalamnya....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/jenis-tindak-pidana-dalam-kuhp-baru-yang-berlaku-2026/">Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Baru yang Berlaku 2026</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://htmlcss3tutorials.com/bootstrap-html-templates/" target="_blank" rel="noopener">Bandar Toto Macau</a> — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah ditetapkan dan akan resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai dimulainya era penerapan ketentuan pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>KUHP Nasional yang baru berfungsi sebagai rumusan sistematis berbagai perbuatan yang dilarang, mencakup tindak pidana umum hingga khusus. Kitab hukum ini menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batasan perilaku beserta konsekuensi hukumnya.</p>
<h2>Kategori Tindak Pidana dalam KUHP Baru</h2>
<p>Secara garis besar, KUHP baru mengelompokkan tindak pidana ke dalam beberapa kategori utama.</p>
<h3>Tindak Pidana Umum</h3>
<p>Kategori ini mencakup perbuatan yang secara tradisional dianggap mengancam ketertiban negara dan penyelenggaraannya. Beberapa di antaranya meliputi:</p>
<p><strong>Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara:</strong> Kelompok ini merujuk pada perbuatan yang mengancam fondasi negara, seperti tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta tindak pidana yang membahayakan pertahanan dan keamanan nasional.</p>
<p><strong>Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden:</strong> KUHP baru mengatur dua bentuk utama: pertama, penyerangan fisik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan kedua, perbuatan yang menyerang kehormatan, harkat, serta martabat mereka.</p>
<p><strong>Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat:</strong> Ketentuan ini melindungi hubungan diplomatik, yang mencakup tindakan makar terhadap negara sahabat, penyerangan terhadap kepala negara atau wakilnya, serta perbuatan penodaan bendera negara sahabat.</p>
<h3>Tindak Pidana Khusus</h3>
<p>Kategori ini mengatur perbuatan pidana dengan karakteristik dan dampak yang lebih kompleks, sering kali memerlukan pendekatan hukum khusus.</p>
<p><strong>Pelanggaran HAM Berat:</strong> KUHP baru secara tegas mengatur pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagai tindak pidana. Pengaturannya mengadopsi standar hukum internasional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.</p>
<p><strong>Tindak Pidana Terorisme:</strong> Pengaturan tentang terorisme diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Definisi tindak pidana terorisme menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan meluas, mengakibatkan korban massal, atau menyasar objek-objek vital strategis.</p>
<p>Dengan memahami klasifikasi dan ruang lingkup tindak pidana dalam KUHP baru, baik penegak hukum maupun masyarakat diharapkan dapat lebih memahami koridor hukum yang berlaku, mendukung terciptanya kepastian dan ketertiban hukum di Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/jenis-tindak-pidana-dalam-kuhp-baru-yang-berlaku-2026/">Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Baru yang Berlaku 2026</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pergeseran Pola Rekrutmen Terorisme ke Ruang Digital dan Remaja</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/pergeseran-pola-rekrutmen-terorisme-ke-ruang-digital-dan-remaja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 14:55:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[deradikalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan siber]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[radikalisme]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/pergeseran-pola-rekrutmen-terorisme-ke-ruang-digital-dan-remaja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Analisis ahli ungkap pergeseran pola rekrutmen terorisme ke media sosial, dengan sasaran baru yang lebih rentan: remaja dan anak-anak....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/pergeseran-pola-rekrutmen-terorisme-ke-ruang-digital-dan-remaja/">Pergeseran Pola Rekrutmen Terorisme ke Ruang Digital dan Remaja</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://coffeepress.org/aboutus.html" target="_blank" rel="noopener">Bandar Toto Macau</a> — Pola rekrutmen kelompok terorisme telah mengalami transformasi signifikan. Menurut analisis para ahli, metode yang sebelumnya mengandalkan pertemuan dan interaksi fisik secara langsung, kini telah beralih masif ke ruang digital. Media sosial dan berbagai platform daring lainnya menjadi sarana utama dalam proses penyebaran paham dan pencarian anggota baru.</p>
<h2>Sasaran Baru yang Lebih Rentan</h2>
<p>Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran rekrutmen pun tidak lagi terbatas pada kalangan dewasa. Kelompok teroris kini secara aktif menyasar remaja dan anak-anak, yang dinilai berada dalam fase kritis pencarian jati diri sehingga lebih rentan terpapar ideologi radikal yang beredar di dunia maya.</p>
<p>&#8220;Metode rekrutmen telah berkembang dari tatap muka menjadi sangat digital. Jika dahulu fokusnya pada pria dan wanita dewasa, kini sasaran telah meluas ke remaja dan anak. Kelompok usia ini sangat rentan terhadap paparan radikalisme yang disebarkan melalui berbagai piranti dan platform media sosial,&#8221; jelas seorang ahli di bidang kerja sama internasional untuk penanggulangan terorisme.</p>
<h3>Dunia Digital yang Semakin Tidak Ramah</h3>
<p>Fenomena ini dinilai memerlukan kewaspadaan dan perhatian ekstra dari semua pemangku kepentingan. Sebagai contoh, kasus pelibatan siswa sekolah menengah dalam aksi teror menjadi bukti nyata bahwa ruang digital telah berubah menjadi lingkungan yang tidak ramah bagi perkembangan remaja.</p>
<p>Konten-konten berunsur kekerasan, termasuk informasi teknis mengenai pembuatan bahan peledak, dapat diakses dengan mudah oleh anak dan remaja. &#8220;Ruang digital sudah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak dan remaja yang sedang dalam proses pembentukan diri. Konten kekerasan, bahkan panduan membuat alat peledak, dapat diakses dengan mudah oleh mereka,&#8221; tegas ahli tersebut.</p>
<p>Kondisi ini menandakan urgensi untuk memperkuat strategi literasi digital, pengawasan konten, serta peran aktif keluarga dan institusi pendidikan dalam melindungi generasi muda dari ancaman radikalisme di dunia maya.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/pergeseran-pola-rekrutmen-terorisme-ke-ruang-digital-dan-remaja/">Pergeseran Pola Rekrutmen Terorisme ke Ruang Digital dan Remaja</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Urgensi UU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/urgensi-uu-perampasan-aset-untuk-pulihkan-kerugian-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 14:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi]]></category>
		<category><![CDATA[negara]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan aset]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/urgensi-uu-perampasan-aset-untuk-pulihkan-kerugian-negara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Diskusi pakar soroti pentingnya UU Perampasan Aset untuk pengembalian aset korupsi, dukung pemulihan kerugian negara....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/urgensi-uu-perampasan-aset-untuk-pulihkan-kerugian-negara/">Urgensi UU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pdapbd.org/contact-us/" target="_blank" rel="noopener">Slot Deposit Dana</a> — Pembahasan mengenai urgensi Undang-Undang Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan, terutama pasca peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Desakan dari berbagai pihak agar pemerintah dan DPR segera merampungkan regulasi ini semakin menguat. Menanggapi perkembangan tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) menyelenggarakan sebuah diskusi daring yang membahas urgensi perampasan aset dalam tindak pidana korupsi.</p>
<h2>Panggilan untuk Penyelesaian yang Komprehensif</h2>
<p>Ketua Umum IKAFH Undip, Asep Ridwan, menyatakan bahwa isu perampasan aset sebenarnya telah lama menjadi bahan pembicaraan, namun belum kunjung menemui titik terang. Isu ini kembali mendapat sorotan setelah peristiwa di Agustus 2025. Menurutnya, kehadiran undang-undang ini merupakan solusi krusial untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.</p>
<p>&#8220;Penyusunan RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Setiap ketentuan di dalamnya harus dipastikan menghormati proses hukum yang semestinya (due process of law) dan tetap berada dalam kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia,&#8221; tegas Asep Ridwan.</p>
<h2>Peningkatan Pemulihan Aset dan Tantangan yang Ada</h2>
<p>Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam forum yang sama mengungkapkan adanya kemajuan signifikan dalam upaya pemulihan aset hasil korupsi hingga November 2025. &#8220;Terjadi peningkatan dalam pemulihan aset hingga November 2025, yaitu mencapai Rp 1,5 triliun. Angka ini naik dari capaian tahun 2024 yang sebesar Rp 740 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ibnu juga memaparkan total akumulasi pemulihan aset yang telah dilakukan KPK sejak tahun 2014. &#8220;Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus korupsi dari 2014 hingga November 2025 mencapai Rp 6,131 triliun. Nilai ini bersumber dari berbagai instrumen seperti denda, uang pengganti, barang rampasan, penetapan status penggunaan (PSP), serta hibah,&#8221; katanya.</p>
<h3>Hukuman Penjara Dinilai Belum Cukup Menjera</h3>
<p>Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, memberikan perspektif kritis. Ia menilai bahwa hukuman penjara bagi koruptor selama ini belum sepenuhnya menimbulkan efek jera yang maksimal.</p>
<p>&#8220;Pola pikir yang masih dominan di Indonesia saat ini berfokus pada hukuman badan atau penjara. Padahal, tren global justru mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset koruptor yang berhasil disembunyikan dan baru terungkap setelah vonis dibacakan. Tidak sedikit pula pelaku yang melarikan diri ke luar negeri sehingga proses hukum terhambat, sementara asetnya di dalam negeri tetap aman,&#8221; ujar Danang.</p>
<p>Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset menjadi sangat penting untuk memastikan negara tetap memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sekalipun pelaku tindak pidana tidak dapat diadili secara langsung.</p>
<h2>Dukungan dari Tingkat Tertinggi</h2>
<p>Dukungan terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga datang dari tingkat kepemimpinan tertinggi. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menegaskan komitmennya untuk mendorong proses legislasi ini. Hal ini semakin menguatkan posisi RUU tersebut sebagai salah satu agenda reformasi hukum yang dinantikan banyak pihak.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/urgensi-uu-perampasan-aset-untuk-pulihkan-kerugian-negara/">Urgensi UU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PP Baru Akan Atur Penugasan Polisi di Kementerian dan Lembaga</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/pp-baru-akan-atur-penugasan-polisi-di-kementerian-dan-lembaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 13:05:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[polisi aktif]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi polri]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/pp-baru-akan-atur-penugasan-polisi-di-kementerian-dan-lembaga/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah akan terbitkan Peraturan Pemerintah sebagai solusi atas polemik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi....</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/pp-baru-akan-atur-penugasan-polisi-di-kementerian-dan-lembaga/">PP Baru Akan Atur Penugasan Polisi di Kementerian dan Lembaga</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.christchurchnewcastle.net/podcast/" target="_blank" rel="noopener">Prediksi SGP</a> — Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya untuk penempatan di berbagai kementerian dan lembaga negara. Langkah ini diambil sebagai solusi atas polemik yang muncul terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.</p>
<h2>Mencari Solusi Melalui Peraturan Pemerintah</h2>
<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan PP ini. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan diskusi publik yang luas pasca terbitnya Perpol 10/2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal serupa.</p>
<p>&#8220;Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah,&#8221; ujar Yusril di Jakarta.</p>
<h3>Mengatasi Batasan Hukum yang Ada</h3>
<p>Latar belakang penyusunan PP ini adalah adanya kebutuhan payung hukum yang lebih kuat. Perpol hanya berlaku secara internal di lingkungan Polri, sementara penugasan di kementerian dan lembaga lain menyangkut penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, diperlukan sebuah peraturan setingkat pemerintah untuk menjembatani kedua regulasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,&#8221; tegas Yusril.</p>
<h2>Menyusun Draft dan Melibatkan Berbagai Pihak</h2>
<p>Penyusunan draft awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Sekretariat Negara. Proses koordinasi akan dilakukan melalui Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Yusril menegaskan bahwa penyusunan PP ini dianggap cukup mendesak untuk segera dilaksanakan, agar dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN secara harmonis.</p>
<h3>Meninjau Ulang Daftar 17 K/L</h3>
<p>Perpol 10/2025 sebelumnya memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh polisi aktif. Yusril menyatakan bahwa apakah ke-17 entitas tersebut akan tetap masuk dalam PP yang baru, masih akan didiskusikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Apakah 17 itu masuk atau tidak dalam PP? Itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,&#8221; katanya.</p>
<p>Proses diskusi ini tidak hanya akan merujuk pada Perpol yang ada, tetapi juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai tokoh serta rekomendasi dari komisi percepatan reformasi Polri. Dengan demikian, PP yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dan diterima oleh semua pihak.</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/pp-baru-akan-atur-penugasan-polisi-di-kementerian-dan-lembaga/">PP Baru Akan Atur Penugasan Polisi di Kementerian dan Lembaga</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Suap Eks Sekretaris MA Segera Bergulir, Berkas Pelaku Dilimpahkan ke Tipikor Bandung</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/sidang-suap-eks-sekretaris-ma-segera-bergulir-berkas-pelaku-dilimpahkan-ke-tipikor-bandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 12:49:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hasbi Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[suap Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/?p=844</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prediksi SDY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan dan mendakwa tersangka kasus suap yang menjerat lingkungan Mahkamah Agung. Berkas perkara beserta surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (11/12/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/sidang-suap-eks-sekretaris-ma-segera-bergulir-berkas-pelaku-dilimpahkan-ke-tipikor-bandung/">Sidang Suap Eks Sekretaris MA Segera Bergulir, Berkas Pelaku Dilimpahkan ke Tipikor Bandung</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://sundaymorningbreakfast.org/smb-store/smb-apparel/"><strong>Prediksi SDY</strong></a> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan dan mendakwa tersangka kasus suap yang menjerat lingkungan Mahkamah Agung. Berkas perkara beserta surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (11/12/2025).</p>
<div>
<p>Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa pelimpahan berkas ini menandai dimulainya tahap persidangan. Saat sidang perdana nanti, seluruh rangkaian perbuatan tersangka serta keterkaitannya dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan akan diungkap secara lebih detail.</p>
<p>&#8220;Proses pelimpahan telah kami lakukan dan diterima oleh Panitera Pengadilan. Selanjutnya, kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,&#8221; jelas Rio dalam keterangan resminya.</p>
<p>Menas Erwin Djohansyah telah berstatus sebagai tahanan KPK sejak 25 September 2025 lalu. Penahanan dilakukan setelah ia ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, akibat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik.</p>
<p>Menurut Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penangkapan dan penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus yang melibatkan dugaan suap dalam pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi tersebut.</p>
<p>Kasus ini kembali menyoroti upaya KPK membersihkan praktik suap di tubuh peradilan. Proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan ini dinanti untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan.</p>
</div>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/sidang-suap-eks-sekretaris-ma-segera-bergulir-berkas-pelaku-dilimpahkan-ke-tipikor-bandung/">Sidang Suap Eks Sekretaris MA Segera Bergulir, Berkas Pelaku Dilimpahkan ke Tipikor Bandung</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Hukum Rehabilitasi Ira Puspadewi: Prabowo Konsultasi dengan Mahkamah Agung</title>
		<link>https://www.hugouelman.com/proses-hukum-rehabilitasi-ira-puspadewi-prabowo-konsultasi-dengan-mahkamah-agung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 16:20:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ASDP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum administrasi negara]]></category>
		<category><![CDATA[Ira Puspadewi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.hugouelman.com/?p=792</guid>

					<description><![CDATA[<p>Slot Deposit 5000 — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung sebelum menerbitkan surat rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/proses-hukum-rehabilitasi-ira-puspadewi-prabowo-konsultasi-dengan-mahkamah-agung/">Proses Hukum Rehabilitasi Ira Puspadewi: Prabowo Konsultasi dengan Mahkamah Agung</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://annaletitiacook.com/scope/"><strong>Slot Deposit 5000</strong></a> — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung sebelum menerbitkan surat rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.</p>
<div>
<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi ini telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. &#8220;Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tertulis sebagai jawaban atas permintaan Presiden. Pertimbangan MA tersebut tercantum dalam konsiderans Keputusan Presiden,&#8221; ujar Yusril melalui keterangan pers tertulis pada Selasa (25/11/2025).</p>
<h2><strong>Dasar Hukum yang Melandasi</strong></h2>
<p>Yusril menjelaskan bahwa langkah yang diambil Presiden Prabowo ini memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,&#8221; tegas Yusril.</p>
<h2><strong>Status Hukum yang Telah Berkekuatan Tetap</strong></h2>
<p>Penting untuk dicatat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,&#8221; jelas Yusril lebih lanjut.</p>
<h2><strong>Implikasi Pemberian Rehabilitasi</strong></h2>
<p>Dengan diterbitkannya rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya. Yusril menyatakan bahwa kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan ke kondisi semula sebelum proses pengadilan.</p>
<h2><strong>Preseden Kasus Rehabilitasi Sebelumnya</strong></h2>
<p>Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi. Sebelumnya, dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, juga menerima rehabilitasi. Berkat keputusan ini, kedua guru tersebut kini dapat kembali aktif mengajar setelah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.</p>
<p>Keputusan pemberian rehabilitasi ini menunjukkan mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia, dimana eksekutif dapat menggunakan kewenangannya setelah mempertimbangkan masukan dari lembaga yudikatif tertinggi.</p>
</div>
<p>The post <a href="https://www.hugouelman.com/proses-hukum-rehabilitasi-ira-puspadewi-prabowo-konsultasi-dengan-mahkamah-agung/">Proses Hukum Rehabilitasi Ira Puspadewi: Prabowo Konsultasi dengan Mahkamah Agung</a> appeared first on <a href="https://www.hugouelman.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
