TVTOGEL — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025). Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.
Yunita dihadirkan sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap pada 2022–2023. Saat itu, ia dipercaya merangkap jabatan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah asalnya tersebut.
Dalam kesaksiannya, Yunita menyebut dirinya mengetahui proses pembentukan PT Cilacap Segara Artha, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hasil penggabungan beberapa entitas usaha sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu terkait terjadinya korupsi yang kemudian menyeret nama sejumlah pejabat daerah.
“Pendirian BUMD ini sudah dirancang sejak sebelum saya menjabat. Saya hanya melanjutkan proses yang sudah ada karena saat itu sudah mendapat persetujuan dari bupati sebelumnya,” ungkap Yunita di hadapan majelis hakim.
Awal Terbentuknya BUMD Cilacap Segara Artha
Menurut Yunita, pendirian PT Cilacap Segara Artha dan rencana pembelian lahan telah lebih dulu masuk dalam perencanaan pemerintah daerah. Sebagai Pj Bupati, ia hanya menandatangani proses legalisasi pendirian perusahaan daerah tersebut.
BUMD itu kemudian membeli lahan seluas 716 hektare dari PT Rumpun Sari Antan, anak usaha Yayasan Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam IV Diponegoro, dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.
Namun, Yunita mengaku tidak terlibat dalam proses pembelian tanah maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Saya tidak pernah hadir dalam pembahasan pembelian tanah di Carui. Semua dijalankan oleh tim dan asisten perekonomian yang saya tunjuk,” ujarnya.
Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Dalam sidang, Yunita juga mengaku sempat berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memastikan prosedur pembentukan BUMD dan pembelian lahan sudah sesuai aturan. “Saya sempat bertanya ke Kejari, dan mereka menyatakan prosesnya sudah sesuai mekanisme,” katanya.
Ia menambahkan, setelah PT Cilacap Segara Artha resmi berdiri, dirinya tak lagi mengikuti perkembangan proyek tersebut. “Beberapa bulan setelah peresmian, masa jabatan saya sebagai Pj Bupati berakhir. Jadi saya tidak tahu kelanjutannya,” jelasnya.
Tiga Terdakwa dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus korupsi BUMD Cilacap ini, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni:
- Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan,
- Awaluddin Muuri, mantan Sekda Cilacap, dan
- Iskandar Zulkarnain, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha.
Ketiganya didakwa melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan lahan yang membuat BUMD gagal menguasai aset meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, uang Rp237 miliar milik Pemerintah Kabupaten Cilacap hilang tanpa bisa ditarik kembali.
Jaksa menilai uang tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap kelemahan pengawasan dalam pembentukan BUMD dan penggunaan dana daerah. Sementara itu, proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam skandal korupsi besar di Kabupaten Cilacap tersebut.
