Slot Deposit 5000 — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung sebelum menerbitkan surat rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi ini telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tertulis sebagai jawaban atas permintaan Presiden. Pertimbangan MA tersebut tercantum dalam konsiderans Keputusan Presiden,” ujar Yusril melalui keterangan pers tertulis pada Selasa (25/11/2025).
Dasar Hukum yang Melandasi
Yusril menjelaskan bahwa langkah yang diambil Presiden Prabowo ini memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
“Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” tegas Yusril.
Status Hukum yang Telah Berkekuatan Tetap
Penting untuk dicatat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
“Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” jelas Yusril lebih lanjut.
Implikasi Pemberian Rehabilitasi
Dengan diterbitkannya rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya. Yusril menyatakan bahwa kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan ke kondisi semula sebelum proses pengadilan.
Preseden Kasus Rehabilitasi Sebelumnya
Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi. Sebelumnya, dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, juga menerima rehabilitasi. Berkat keputusan ini, kedua guru tersebut kini dapat kembali aktif mengajar setelah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Keputusan pemberian rehabilitasi ini menunjukkan mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia, dimana eksekutif dapat menggunakan kewenangannya setelah mempertimbangkan masukan dari lembaga yudikatif tertinggi.
