Bandar Toto macau — Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Najib Azca, secara resmi menegaskan keabsahan kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU dan Mandataris Muktamar ke-34 NU. Penegasan ini dikeluarkan melalui surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 pada 16 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, yang dijadikan dasar upaya pemberhentian Ketua Umum, merupakan tindakan yang inkonstitusional. Mekanisme pemberhentian seorang Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian. Oleh karena itu, keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Seruan untuk Soliditas dan Ketenangan
Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi. “PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” tegasnya dalam keterangan pers pada Rabu, 17 Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran tentang moratorium implementasi Digdaya Persuratan, yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Status Hukum dan Dukungan Negara
Dengan dibatalkannya keputusan rapat harian tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya. Keabsahan kepemimpinan ini juga diperkuat oleh pengakuan negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan secara resmi mencantumkan nama Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Lebih lanjut, PBNU menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
Penandatanganan dan Komitmen terhadap Transformasi Digital
Surat penegasan ini ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat tinggi PBNU, yaitu Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca.
PBNU juga menekankan bahwa platform Digdaya Persuratan merupakan bagian penting dari strategi transformasi digital NU yang telah berjalan efektif. Manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi telah dirasakan. Penghentian implementasi platform ini dinilai berpotensi mengganggu tatanan organisasi secara keseluruhan.
Sebagai penutup, PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama.
