Wed. Feb 25th, 2026
KPK Duga Mantan Wali Kota Madiun Terima Fee Proyek 4-10 Persen

pengertian return to player

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kuat bahwa mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan atau fee dari sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah saat masih menduduki jabatannya. Dugaan awal menyebutkan nilai imbalan tersebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.

Penyidikan Melibatkan Aparatur Sipil Negara

Untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Kota Madiun. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (25/2/2026).

“Semua saksi telah memenuhi panggilan dan hadir. Tim penyidik secara mendalam mendalami keterangan para saksi terkait indikasi adanya penerimaan fee proyek di Dinas PUPR yang diduga untuk kepentingan Wali Kota pada masa itu. Nilainya diperkirakan antara 4 sampai 10 persen,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.

Identitas Saksi yang Diperiksa

Keenam ASN yang memberikan keterangan kepada penyidik KPK meliputi pejabat struktural dan fungsional di Dinas PUPR. Mereka adalah:

1. DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
2. AS selaku Kepala Bidang Bina Marga.
3. GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
4. HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya.
5. RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung.
6. SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

Pemeriksaan terhadap para saksi kunci ini merupakan langkah strategis untuk melacak alur dana dan transaksi yang diduga terkait dengan praktik korupsi. KPK berupaya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam proses pemberantasan korupsi di daerah tersebut.

By admin