Bandar Toto Macau — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah ditetapkan dan akan resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai dimulainya era penerapan ketentuan pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KUHP Nasional yang baru berfungsi sebagai rumusan sistematis berbagai perbuatan yang dilarang, mencakup tindak pidana umum hingga khusus. Kitab hukum ini menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batasan perilaku beserta konsekuensi hukumnya.
Kategori Tindak Pidana dalam KUHP Baru
Secara garis besar, KUHP baru mengelompokkan tindak pidana ke dalam beberapa kategori utama.
Tindak Pidana Umum
Kategori ini mencakup perbuatan yang secara tradisional dianggap mengancam ketertiban negara dan penyelenggaraannya. Beberapa di antaranya meliputi:
Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara: Kelompok ini merujuk pada perbuatan yang mengancam fondasi negara, seperti tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta tindak pidana yang membahayakan pertahanan dan keamanan nasional.
Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden: KUHP baru mengatur dua bentuk utama: pertama, penyerangan fisik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan kedua, perbuatan yang menyerang kehormatan, harkat, serta martabat mereka.
Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat: Ketentuan ini melindungi hubungan diplomatik, yang mencakup tindakan makar terhadap negara sahabat, penyerangan terhadap kepala negara atau wakilnya, serta perbuatan penodaan bendera negara sahabat.
Tindak Pidana Khusus
Kategori ini mengatur perbuatan pidana dengan karakteristik dan dampak yang lebih kompleks, sering kali memerlukan pendekatan hukum khusus.
Pelanggaran HAM Berat: KUHP baru secara tegas mengatur pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagai tindak pidana. Pengaturannya mengadopsi standar hukum internasional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tindak Pidana Terorisme: Pengaturan tentang terorisme diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Definisi tindak pidana terorisme menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan meluas, mengakibatkan korban massal, atau menyasar objek-objek vital strategis.
Dengan memahami klasifikasi dan ruang lingkup tindak pidana dalam KUHP baru, baik penegak hukum maupun masyarakat diharapkan dapat lebih memahami koridor hukum yang berlaku, mendukung terciptanya kepastian dan ketertiban hukum di Indonesia.
