TVTOGEL — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kebocoran soal Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang beredar di media sosial pada hari pertama pelaksanaan ujian, Senin (3/11/2025).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan pendekatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau nanti terbukti secara fakta dan prosedural ada pelanggaran, tentu kami akan berikan sanksi,” ujar Toni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Proses Investigasi dan Mekanisme Sanksi
Toni menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak serta-merta menjatuhkan hukuman tanpa penyelidikan mendalam. Setiap dugaan pelanggaran akan melalui mekanisme pemeriksaan resmi untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Jika dari berita acara ditemukan pelanggaran, maka panitia pusat akan menindaklanjutinya. Namun, kami harus melihat hasil investigasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Aturan Ketat untuk Cegah Kecurangan
Kemendikdasmen telah menyiapkan protokol ketat dalam pelaksanaan TKA guna mencegah praktik kecurangan, termasuk larangan bagi siswa membawa gawai atau perangkat elektronik ke ruang ujian.
“Dalam tata tertib ujian sudah tertulis jelas bahwa peserta dilarang membawa gawai. Kami kini sedang menelusuri kasus yang terjadi di salah satu provinsi,” kata Toni.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian nasional agar hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan siswa secara objektif.
Dua Posko Nasional Awasi Pelaksanaan TKA
Untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia, Kemendikdasmen telah membentuk dua posko utama, yakni Posko Teknis dan Posko Non Teknis.
Posko Teknis berperan dalam pemantauan sistem, kesiapan infrastruktur, serta penyelesaian kendala teknis selama ujian berlangsung. Sementara itu, Posko Non Teknis berfokus pada koordinasi administratif dan dukungan pelaksanaan di lapangan.
“Pemerintah daerah juga diminta membentuk posko pendampingan di wilayah masing-masing sebagai helpdesk dan penghubung antara sekolah dengan pusat,” ungkap Toni.
Dengan sistem pengawasan berlapis ini, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan TKA dapat berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik curang.
