Prediksi HK — Isu tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) yang memicu keluhan warga ternyata mendapat sorotan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini tidak hanya melihat persoalan dari sisi kebersihan, tetapi juga dari ancaman kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengelolaan sampah Tangsel yang tidak optimal berpotensi menciptakan celah kebocoran dana yang signifikan. “Potensi kebocorannya diperkirakan dapat mencapai Rp3,6 triliun apabila risiko tata kelola tidak dimitigasi sejak awal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Titik Rawan Kebocoran: Dari Daerah Hingga BUMN
Peringatan ini bukan tanpa dasar. KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian mendalam pada 2020 lalu, yang mengintegrasikan sektor pengelolaan sampah dengan ketenagalistrikan. Kajian itu dilatarbelakangi volume sampah nasional yang mencapai 64 juta ton per tahun, yang seharusnya menjadi peluang untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Namun, di balik peluang itu tersimpan risiko. Budi menjelaskan bahwa proyek pengelolaan sampah yang tidak berjalan sesuai rencana dapat menjadi kanal kebocoran, baik melalui pemerintah daerah maupun BUMN di sektor ketenagalistrikan. Ini menunjukkan bahwa masalahnya kompleks, menyangkut perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Keterkaitan dengan Target Energi Bersih
Peringatan KPK ini semakin relevan melihat target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pemerintah sebesar 25% pada 2025. Faktanya, hingga pertengahan tahun ini, realisasinya masih berkisar 14-16%. Kondisi ini, menurut Budi, menandakan bahwa pengelolaan sampah Tangsel dan nasional sebagai sumber energi alternatif masih memerlukan penguatan mendasar dari hulu ke hilir.
“KPK memandang persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan publik,” tegas Budi.
Solusi Sementara dan Dorongan Peran Aktif Masyarakat
Sementara itu, di lapangan, Pemerintah Kota Tangsel telah mengambil langkah penanganan sementara terhadap tumpukan sampah di lokasi seperti kolong flyover dekat Pasar Ciputat. Langkah tersebut antara lain penutupan dengan terpal dan penyemprotan untuk mengurangi dampak bau.
Kepala DLH Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, mengakui bahwa ini adalah solusi sementara sembari memastikan proses pengangkutan dan pengelolaan berjalan optimal.
Di luar langkah teknis, KPK mendorong dua hal utama. Pertama, agar Pemda menyusun kebijakan pengelolaan sampah Tangsel yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. Kedua, partisipasi aktif masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber ditingkatkan. Peran masyarakat ini tidak hanya mendukung kebersihan, tetapi juga menjadi bagian dari pencegahan korupsi dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, masalah sampah di Tangsel adalah cermin dari tantangan yang lebih besar: mengubah sistem tata kelola yang rentan menjadi model yang transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak. Jika tidak, ancaman kerugian triliunan rupiah dan lingkungan yang tidak sehat akan terus membayangi.
