Slot Deposit 5000 — Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digulirkan sejumlah partai politik besar mendapat sorotan tajam. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Pencabutan Mandat Rakyat Secara Paksa
Pilkada langsung merupakan instrumen utama di mana rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya. Mengalihkan pemilihan kembali ke DPRD sama halnya dengan memenjarakan hak suara rakyat di dalam gedung parlemen. Langkah ini dinilai sebagai bentuk elite capture, di mana kepala daerah yang terpilih nantinya akan lebih berutang budi kepada segelintir pimpinan fraksi partai politik daripada kepada konstituen yang seharusnya mereka layani.
Biaya Politik Tidak Hilang, Hanya Berpindah Lokasi
Argumen bahwa Pilkada langsung boros anggaran dinilai sebagai logika yang menyesatkan. Demokrasi memang memerlukan biaya, karena itu adalah investasi untuk menciptakan akuntabilitas pemimpin. Dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD, biaya politik tidak akan serta-merta lenyap. Biaya tersebut hanya akan berpindah dari panggung terbuka ke ‘pasar gelap’ transaksional di ruang-ruang tertutup. Potensi politik uang justru bisa semakin besar karena kandidat hanya perlu melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan rakyat. Satu kursi di DPRD bisa dihargai dengan biaya yang sangat tidak wajar.
Laporan Dana Kampanye yang Jauh dari Transparansi
Selama ini, partai dan kandidat kerap mengeluhkan mahalnya biaya politik, namun hal itu jarang tercermin secara transparan dalam laporan dana kampanye. Laporan yang ada seringkali bersifat asal-asalan dan prosedural belaka. Temuan DEEP Indonesia pada Pemilihan Serentak 2024 mengungkapkan adanya kandidat kepala daerah yang melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan nilai yang sangat minim, padahal aktivitas kampanye seperti pemasangan baliho dan spanduk terlihat masif di mana-mana.
Oleh karena itu, jika alasan utama pengembalian Pilkada ke DPRD adalah mahalnya biaya politik, maka solusi yang tepat bukanlah mengubah sistem pemilihan, melainkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye. Publik berhak melihat secara komprehensif dan mengetahui ada tidaknya ‘mahar politik’ yang telah ditetapkan di internal partai.
Risiko Disintegrasi dan Hilangnya Kontrol Publik
Berdasarkan pemantauan di lapangan terhadap isu-isu krusial seperti penanganan bencana dan konflik sumber daya alam, kepala daerah yang dipilih langsung memiliki beban moral dan legitimasi yang kuat untuk hadir di tengah rakyat. Jika dipilih oleh DPRD, kepala daerah berpotensi menjadi ‘petugas partai’ yang lebih takut dicopot oleh koalisi di dewan daripada dihujat oleh rakyat yang sedang menderita. Hal ini dapat memicu ketidakpuasan dan menutup saluran aspirasi formal.
Sentimen Publik: Ditolak Rakyat, Didukung Elite
Data media monitoring dari Deep Intelligence Research menunjukkan percampuran sentimen. Di media konvensional, pemberitaan tentang Pilkada tidak langsung menunjukkan sentimen yang cukup beragam. Namun, dalam percakapan di media sosial seperti X, Facebook, dan Instagram, sentimen netral dan negatif sangat mendominasi. Ini mengindikasikan bahwa wacana Pilkada oleh DPRD mungkin didukung oleh elite partai, tetapi mendapat penolakan yang luas dari publik.
Rekomendasi dan Sikap Tegas
Atas dasar kajian kualitatif dan kuantitatif tersebut, DEEP Indonesia menyatakan sikap dan merekomendasikan beberapa hal:
Pertama, menghentikan eksperimen demokrasi yang mundur. Solusi mahalnya biaya politik terletak pada perbaikan sistem kaderisasi, penekanan biaya kampanye, transparansi laporan dana, edukasi politik, dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.
Kedua, mendesak transparansi dan akuntabilitas publik. Partai-partai pengusung wacana harus membuka ruang dialog publik yang transparan, bukan hanya kesepakatan elit di balik pintu tertutup.
Ketiga, penguatan integritas daerah dengan menjaga Pilkada langsung sebagai katup pengaman ketidakpuasan masyarakat.
Keempat, mendengarkan suara rakyat. Partai politik sebagai mandataris rakyat harus lebih banyak mendengar aspirasi konstituen.
“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah,” tegas Neni, mengutip pernyataan Lord Acton, “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak.”
