Prediksi SDY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan dan mendakwa tersangka kasus suap yang menjerat lingkungan Mahkamah Agung. Berkas perkara beserta surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (11/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa pelimpahan berkas ini menandai dimulainya tahap persidangan. Saat sidang perdana nanti, seluruh rangkaian perbuatan tersangka serta keterkaitannya dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan akan diungkap secara lebih detail.
“Proses pelimpahan telah kami lakukan dan diterima oleh Panitera Pengadilan. Selanjutnya, kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” jelas Rio dalam keterangan resminya.
Menas Erwin Djohansyah telah berstatus sebagai tahanan KPK sejak 25 September 2025 lalu. Penahanan dilakukan setelah ia ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, akibat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penangkapan dan penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus yang melibatkan dugaan suap dalam pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti upaya KPK membersihkan praktik suap di tubuh peradilan. Proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan ini dinanti untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan.
