Thu. Feb 26th, 2026
Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP: Ahli Hukum Buka Suara

normalnya perubahan RTP

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan penjelasan terkait polemik status kewarganegaraan anak dari alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang berubah dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Inggris.

Perubahan Status Dinilai Langgar Hak Anak

Widodo menegaskan bahwa mengalihkan status kewarganegaraan seorang anak yang masih kecil merupakan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak. Secara hukum, anak tersebut tetap berstatus WNI hingga dewasa dan mampu menentukan pilihannya sendiri.

“Dilihat dari garis keturunan dan status orang tuanya, anak tersebut jelas masih berstatus warga negara Indonesia. Namun, oleh orang tuanya, statusnya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Tindakan ini tentu melanggar hak perlindungan anak,” tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, “Jika dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, maka anaknya adalah anak Indonesia.”

Pertimbangan Tempat Kelahiran dan Sistem Hukum

Widodo mengakui bahwa faktor tempat kelahiran atau asas ius soli dapat menjadi pertimbangan untuk memperoleh status kewarganegaraan suatu negara. Namun, dalam kasus ini, Inggris bukanlah negara yang menganut sistem tersebut.

“Selanjutnya, pertanyaannya adalah di negara mana anak itu lahir, dan apakah negara itu menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan,” jelas Widodo.

“Ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli,” lanjutnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa klaim perubahan status kewarganegaraan ke Inggris perlu dikaji ulang secara mendalam, mengingat sistem hukum yang berlaku.

By admin