Fri. Feb 27th, 2026
Vonis Korupsi Minyak Pertamina: 3 Direktur Divonis 9-10 Tahun Penjara

mitos koneksi dan RTP

Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan Pertamina akhirnya mencapai titik puncak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi perusahaan pada Jumat malam, 27 Februari.

Rincian Putusan Hakim

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan putusan secara berurutan, dimulai dari Agus Purwono, dilanjutkan Sani Dinar Saifuddin, dan ditutup dengan vonis untuk Yoki Firnandi.

1. Agus Purwono: 10 Tahun Penjara

Agus Purwono, yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Denda harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan kurungan selama 190 hari.

2. Sani Dinar Saifuddin: 9 Tahun Penjara

Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock-Product Optimization PT KPI, juga dinyatakan terbukti bersalah. Ia dihukum penjara selama 9 tahun dan dikenai denda yang sama, Rp1 miliar, dengan ketentuan penggantian pidana yang serupa jika denda tidak dibayar.

3. Yoki Firnandi: 9 Tahun Penjara

Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), menerima vonis yang setara dengan Sani Dinar Saifuddin, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ancaman sita harta atau kurungan pengganti 190 hari.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Awalnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Perbedaan antara tuntutan dan vonis ini menjadi catatan penting dalam proses peradilan kasus korupsi di tubuh BUMN migas ini.

By admin