Sun. Dec 21st, 2025
PP Baru Akan Atur Penugasan Polisi di Kementerian dan Lembaga

Prediksi SGP — Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya untuk penempatan di berbagai kementerian dan lembaga negara. Langkah ini diambil sebagai solusi atas polemik yang muncul terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Mencari Solusi Melalui Peraturan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan PP ini. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan diskusi publik yang luas pasca terbitnya Perpol 10/2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal serupa.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril di Jakarta.

Mengatasi Batasan Hukum yang Ada

Latar belakang penyusunan PP ini adalah adanya kebutuhan payung hukum yang lebih kuat. Perpol hanya berlaku secara internal di lingkungan Polri, sementara penugasan di kementerian dan lembaga lain menyangkut penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, diperlukan sebuah peraturan setingkat pemerintah untuk menjembatani kedua regulasi tersebut.

“Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tegas Yusril.

Menyusun Draft dan Melibatkan Berbagai Pihak

Penyusunan draft awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Sekretariat Negara. Proses koordinasi akan dilakukan melalui Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yusril menegaskan bahwa penyusunan PP ini dianggap cukup mendesak untuk segera dilaksanakan, agar dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN secara harmonis.

Meninjau Ulang Daftar 17 K/L

Perpol 10/2025 sebelumnya memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh polisi aktif. Yusril menyatakan bahwa apakah ke-17 entitas tersebut akan tetap masuk dalam PP yang baru, masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Apakah 17 itu masuk atau tidak dalam PP? Itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” katanya.

Proses diskusi ini tidak hanya akan merujuk pada Perpol yang ada, tetapi juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai tokoh serta rekomendasi dari komisi percepatan reformasi Polri. Dengan demikian, PP yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dan diterima oleh semua pihak.

By admin